ENCIKEFFENDYNEWS.com   –    Untuk menekan perkembangan dan penyebaran kasus covid -19, pemerintah Kota Batam kembali mengadakan pembatasan kegiatan masyarakat. Perpanjangan peraturan ini  tertuang dalam surat edaran (SE) 26 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM ( Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ) skala mikro dan optimalisasi  posko penanganan covid -19 di Kota Batam

Ayo, warga Batam tingkatkan disiplin penerapan protkes dengan penuh kesadaran karena adanya lonjakan yang hampir merata di daerah ini. Demikian juga pembatasan buka rumah makan/kedai walaupun pengusaha menjerit tentang pembatasan ini tapi apa boleh buat, demi kesehatan dan keselamatan bersama ini harus dijalankan/dilaksanakan dengan ketat. Semoga pandemi ini cepat berakhir dan kita normal berusaha kembali dalam menciptakan tatanan kehidupan sebagaimana yang kita harapkan, semoga. (EA)*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Post Navigation