ENCIKEFFENDYNEWS.com – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Batam bersama Kesbangpol Kota Batam mengadakan kegaiatan sosialisasi Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Agama No, 9 tahun 2005 dan Menteri Dalam Negeri No. 8 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam memelihara kerukunan umat beragama, Pemberdayaan FKUB dan pendirian rumah ibadah tahun 2001 di Kecamatan Sagulung, pada hari Kamis/04/11 di Aula Kecamatan Kantor Camat Sagulung, dihadiri oleh para tokoh masyarakat, pendiri rumah ibadah, RT/RW dan Lurah se-Kecamatan Segulung.Jumlah peserta pada kegiatan ini berjumlah lebih kurang 50 orang. Narasumber pada kegiatan ini dari Kementrian Agama Kota Batam Bapak H.M. Dirham, S.Ag, M.Sy dan dari FKUB Kota Batam Bapak Shabirun Husnum, (sekum FKUB).

Dalam acara ini banyak dipaparkan tentang prosedural pendirian rumah ibadah masing-masing agama dengan ketentuan yang ditetapkan dalam PBM No. 8 & 9 thn 2006 tersebut, sehingga para tokoh agama dan steakholder mengetahui bagaimana pendirian entitas sebuah rumah ibadah di wilayah / tempat mereka masing-masing. Sehabis pemaparan dari narasumber dilanjutkan dengan tanya jawab sebagai memperdalam materi, plus pengetahuan peserta. Acara ditutup dengan makan siang bersama dan mudah-mudahan acara ini terus disosialisasikan kepada masyarakat agar tercipta kerukunan sejati dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, semoga ! aamiin. (EA)*