ENCIKEFFENDYNEWS.com

Kemungkinan kedua bagi mereka yang belum stabil sikap pribadinya, selain sikap ria tadi, ialah manusia menempuh jalan pintas. Rasa tidak pasti tadi diatasinya dengan mementingkan diri. Sikap mementingkan diri ini memang sudah ada benihnya pada setiap pribadi. Sikap ini tumbuh di dalam perjuangan “to be or not to be”, atau perebutan hidup atau mati ketika manusia masih berbentuk spermatozoa yang memperebutkan satu-satunya ovum yang tersedia di dalam rahim ibu tadi.
Memang tidak bisa disangkal, bahwa manusia tidak akan mungkin lahir ke muka bumi ini jika ia tidak mendahulukan dirinya dari yang lain. Demi mendapatkan wujudnya, spermatozoa tadi telah terpaksa mendahulukan dirinya ketimbang sperma lain, yang seyogianya akan menjadi saudara kembarnya sedarah sedaging seandainya di rahim ibu ketika itu tersedia lebih dari satu ovum. Namun situasi telah memaksanya mendahulukan dirinya, jika tidak maka ia akan hilang tanpa dikenang (lam yakun syaian mazkuuran Q. 76:1), sebagaimana telah diterangkan di atas.

Memanglah manusia ini dilahirkan sebagai individu yang bebas dan unique. Perangai mendahulukan diri terhadap orang lain ini kenyataannya memang perlu, jika manusia ingin terus wujud di dunia ini. Hak mendahulukan diri ini pun diakui dan dibenarkan oleh Allah SWT, namun ada tempat dan batasnya. Hak ini, yang biasa disebut hak-hak pribadi (privacy), jelas diakui sepenuhnya oleh Allah SWT.
Hak mementingkan atau mendahulukan kepentingan diri ini dianjurkan Allah agar disalurkan kepada usaha lebih mendekatkan diri kepada Allah (taqarrub ila Allah) dengan ‘ibadah yang lebih banyak dan lebih ikhlash. Usaha meningkatkan kualitas iman sedemikian sehingga mencapai tingkat taqwa yang istiqamah sangatlah digalakkan oleh Rasulullah SAW, dan diulang-ulang di dalam al-Qur’an.

Di samping itu kita pun diwajibkan pula menghormati hak individu orang lain. Misalnya di dalam al-Qur’an diterangkan, bahwa jika akan berkunjung ke rumah orang lain, maka kita diharamkan memasuki rumah orang itu sebelum mendapat izin terlebih dahulu dari penghuni rumah. Caranya minta izin itu ialah dengan memberi salam, dan menunggu jawaban. Jika sesudah tiga kali memberi salam tidak juga mendapat jawaban, maka itu tanda bahwa kita tidak diterima oleh yang punya rumah, maka kita wajib membatalkan niat akan berkunjung itu. Ini salah satu hukum yang menjamin kemerdekaan dan hak individu.

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu masuki rumah yang bukan rumahmu, kecuali sesudah mendapat izin dari, dan sesudah mengucapkan salaam kepada penghuninya. Hal ini terbaik bagi kamu jika kamu mengerti. Sekiranya tidak Kamu dapati seorang pria pun di dalamnya, maka jangan kamu masuki sampai kamu mendapat izin, dan jika dikatakan kepadamu ‘pergilah’ maka hendaklah kamu pergi; yang demikian itu lebih bersih buat kamu, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui tindak tandukmu.” (Q. 24 : 27,28).

Kenyataan lain yang harus pula diakui oleh manusia ialah, bahwa ia tak mungkin hidup sendiri di muka bumi ini. Setiap orang membutuhkan yang lainnya. Oleh karena itu Allah telah menciptakan hukum yang menentukan batas-batas antara pemenuhan kepentingan diri terhadap kepentingan bersama (masyarakat) secara seimbang dan serasi (harmonis).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Post Navigation