ENCIKEFFENDYNEWS.com

Penyerahan Fatwa dari Ketua Komisi Fatwa kepada Pengurus MUI Provinsi Kepulauan Riau di King Hotel Batam (24/10) tentang pembuatan Monumen Pembuatan Patung Raja Haji Fisabilillah di Tanjungpinang. Komisi Fatwa tanggal 18 Oktober 2024 / 18 Rabiul Akhir 1446 dan telah menetapkan pembuatan patung yang bertujuan untuk edukasi dan mengenang perjuangan heroic pahlawan Nasional Raja Haji Fisabilillah dan bukan untuk bermegah=megahan dan mengandung syirik kepada Allah ditetapkan MUBAH. Semoga bermanfaat aamiin. *(EA).