ENCIKEFFENDYNEWS.com

PEDOMAN PENULISAN KTIQ

  1. Pilihlah Thema terlebih dahulu, kemudian tentukan judul yang menarik dan up date.
  2. Prinsip penulisan :
  • Objektif, logis, empiris, lugas, jelas dan konsisten.
  • Rasional, kritis & reserved
  • Pengutipan sumber jelas disertai Daftar Pustaka.
  • 3. Struktur penulisan :
  • Pendahuluan //tapi cendrung tidak ditulis biasanya di awali dengan kutipan Al-Qur’an
  • Pembahasan/ Isi //juga tidak termaktub tapi bahasan/kupasan jelas meliputi ;
  • Al-Qur’an bil Qur’an
  • Al-Qur’an bil Hadits
  • Al-Qur’an bil Ijma’
  • Al-Qur’an bil Qiyas
  • Hal-hal update yang terjadi
  • Bir-Ra’yi
  • Kesimpulan // cendrung tidak tulis
    Kesimpulan bukanlah khulashah dari tulisan tapi merupakan pendapat dan hal yang
    dianggap penting penulis.
  • Penutup. // cenderung tidak ditulis
  • Referensi / Daftar Pustaka

  • KETENTUAN LAIN :
  • Judul tulisan mengacu kepada 2 (dua) thema besar : ( tahun 2022 )
  1. Moderasi Beragama
  2. Pemberdayaan Ekonomi Umat
  • Waktu pembuatan tulisan selama 9 (Sembilan) jam, termasuk ishoma
  • Alat yang dipakai laptop yang dibawa oleh peserta / dengan terlebih dahulu diperiksa
    panitia/DH
  • Panjang tulisan antara 10 -15 halaman kuarto dengan spasi 1,5
  • Jenis font times new roman atau yang lainnya
  • Size font : 12
  • Kertas A4
  • Tatacara ukuran penulisan di kertas sebagaimana tulisan ilmiah.

  • PENILAIAN KTIQ
  1. Bobot Materi :
    a. Relevansi judul dengan thema
    b. Bobot & kebaruan gagasan
    c. Eksplorasi kandungan Al-Qur’an
    d. Keluasan wawasan
    e. Kekayaan referensi
  2. Kaidah & Gaya Bahasa :
    a. Ketepatan tata Bahasa
    b. Ketepatan tanda baca
    c. Ketepatan ragam Bahasa
    d. Pilihan kata (diksi) dan ungkapan.
  3. Logika dan Organisasi :
    a. Keteraturan berpikir (coherence and consistence)
    b. Mutu berpikir
    c. Sistematika gagasan
    d. Alur tulisan

PRESENTASI / BABAK FINAL

a. Kualitas paparan
b. Kualitas jawaban
c. Etika & kematangan Emosi


Bersama Prof. Dr. Asep Saepul Muhtadi
(Pencetus MMQ)

 ENCIKEFFENDYNEWS.com

Secara etimologi, mujadalah berarti berdebat, berdiskusi, atau berbantah-bantahan. Di dalam Alquran kurang lebih terdapat 30 ayat yang menerangkan masalah mujadalah ini. Kadangkala dikaitkan dengan masalah akidah dan keyakinan, seperti terdapat pada surat Al-A’raf ayat 71, ”…. Apakah kamu sekalian hendak berbantah dengan aku tentang nama-nama (berhala) yang kamu dan nenek moyangmu menamakannya, padahal Allah sekali-kali tidak menurunkan hujjah untuk itu?”
Ayat tersebut memberikan gambaran seringnya orang-orang berbantah-bantahan mempertahankan tradisi, adat, dan kebiasaan yang telah dikerjakan secara turun-temurun, padahal tidak ada alasan apa pun yang membenarkan perilaku tersebut.
Kadangkala dikaitkan pula dengan watak dan karakter manusia yang selalu ingin berdebat dan mendebat sesuatu, seperti tercantum dalam surat Al-Kahfi ayat 54, ”…. Dan manusia adalah makhluk yang paling banyak membantah.” Karena terkait dengan watak dasar manusia, maka Alquran tidak melarang secara mutlak berdebat, berdiskusi, dan bahkan berbantah-bantahan, asal dilakukan dengan cara yang sportif, elegan, dan lebih baik, serta bertujuan mencari kebenaran, bukan untuk mencari kelemahan-kelemahan yang sifatnya personal dari lawan berdebat.
Allah SWT berfirman dalam surat An-Nahl ayat 125, ”Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik.” Bahkan, ketika berdebat dengan orang atau kelompok orang yang berbeda akidah dan keyakinan pun, kaum Muslimin diperintahkan berdebat dengan cara yang lebih baik. Perhatikan firman Allah SWT dalam surat Al-Ankabut ayat 46, ”Dan janganlah kamu berdebat dengan Ahli Kitab, melainkan dengan cara yang paling baik, kecuali dengan orang-orang zalim di antara mereka.”
Perintah berdebat dengan cara yang terbaik ini agar substansi masalahnya dapat dipecahkan dan dicarikan solusi yang terbaik pula. Tetapi, jika perdebatan dilakukan dengan cara-cara yang tidak elegan, dengan penuh emosi, dan dengan ucapan-ucapan yang kotor yang menyinggung perasaan, biasanya substansinya hilang dan yang terjadi adalah saling mencemooh dan saling menjatuhkan.
Kasus dengar pendapat antaranggota DPR yang terhormat dengan Jaksa Agung beberapa waktu yang lalu yang dihiasi dengan perdebatan-perdebatan yang emosional dan mungkin dengan cara yang dianggap kurang baik, ternyata bisa mengaburkan substansi masalahnya. Yaitu, penuntasan pemberantasan korupsi, sebab yang muncul ke publik sekarang adalah perilaku Jaksa Agung dan perilaku anggota DPR-nya dalam sidang tersebut, bukan kesungguhan dalam memberantas korupsi yang semakin merajalela di negara kita.
Mudah-mudahan semua pihak akan mengambil pelajaran dari kasus tersebut dan berusaha menampilkan cara yang terbaik dalam setiap diskusi dan perdebatan. Wallahu a’lam bis-shawab.

ENCIKEFFENDYNEWS.com

              Dalam pergaulan antarpribadi maupun pergaulan hidup bermasyarakat, kita diperintahkan untuk senantiasa menyambung silaturahmi dan persaudaraan. Nabi Muhammad Saw menegaskan, “Laa Yadkhulul Jannata Qathi’u Rahimi (tidak akan masuk surga orang yang memutuskan tali persaudaraan dengan sesama).” (HR Muslim).

              Perintah memelihara silaturahmi itu mencakup hubungan pribadi antarindividu dan keluarga sampai kepada yang bersifat wacana public atau keummatan (social kemasyarakatan). Bahkan Rasulullah Saw juga mengajarkan agar kita tetap memelihara silaturahmi dengan orang tua yang telah meninggal dunia.

              Abu Dawud dan Ibnu Majah meriwayatkan hadist dari Malik As-Sa’idi. Malik berkata, ketika kami duduk beserta Rasulullah Saw, datanglah seorang laki-laki dari Bani Salamah. Orang itu bertanya kepada Nabi Saw, “Apakah masih ada yang harus saya lakukan untuk berbakti pada ibu dan bapakku yang sudah meninggal dunia? Nabi menjawab, ya ada. Yaitu agar kamu berdoa dan beristighfar untuknya, agar kamu melaksanakan pesan-pesan dan janji-janjinya, agar kamu meneruskan rasa kasih sayangnya terhadap orang-orang yang merasa dekat dengan mereka serta agar kamu memuliakan teman-teman dan sahabat mereka.’Adapun silaturahmi dalam wacana public (keumatan), menurut petunjuk Al-qur’an, adalah “menyampaikan amanat pada ahlinya dan menciptakan rasa keadilan di antara sesama.” (QS An-Nisa: 58).

              Dalam kaitan ini kita patut memberi perhatian tersendiri, sebab secara arif para pemimpin nasional kita juga menyadari bahwa dibalik kemajuan dan keberhasilan yang dicapai melalui usaha pembangunan, masih cukup banyak kekhilafan dan kekurangan, misalnya timbulnya kesenjangan social. Kekurangan itu pada akhir-akhir ini menjadi suatu agenda terpenting yang dicoba untuk segera diatasi dengan berbagai terobosan-terobosan kebijakan program pembangunan.

              Meskipun secara makro pembangunan ekonomi kita itu relative berhasil, namun wacana kemasyarakatan kita masih menyimpan penyakit keresahan social yang mengkhawatirkan. Kerusuhan-kerusuhan mudah terjadi, dan hal itu sangat memprihatinkan dan cukup menyita sumber daya social kita.

              Para ulama dan rohaniawan tentunya sampai kepada pertanyaan, mengapa penyakit-penyakit social seperti itu tumbuh. Mengapa nilai-nilai hakiki yang luhur pada bangsa ini makin menipis. Seberapa banyak hal-hal penting dari kemanusiaan ini yang kita lalaikan, seperti rasa solidaritas dan kasih sayang antarsesama. Pada titik inilah kita perlu introspeksi apakah kewajiban silaturahmi dalam wacana public menurut petunjuk Al-qur’an itu telah kita laksanakan setulusnya?