ENCIKEFFENDYNEWS.com

Di dunia ini sebenarnya tidak pernah sepi dari perjuangan. Yaitu gerakan kaum idealis untuk menentang kezaliman dan menuntut terlaksananya keadilan serta kebebasan melaksanakan ajaran agama. Dalam hal ini, bangsa kita mengenal pepatah, gugur satu tumbuh seribu. Para pejuang itu bisa jadi para pemimpin negara dan para petingginya. Bisa juga warga biasa yang berasal dari rakyat. Mereka bisa muncul kapan saja dan dari lapisan mana pun juga. Tidak sedikit mereka adalah para alim ulama, kadang juga kaum cendekiawan dan lebih banyak lagi dari kalangan awam.

              Inti perjuangan bukan kalah atau menang. Dalam perjuangan agama, sebuah keberhasilan perjuangan tidak diukur dari kemenangan yang diraih, juga tidak kekuasaan yang didapat. Sebab jika demikian, maka tidak ada Nabi yang diusir oleh kaumnya atau nabi yang dibunuh. Al-qur’an mengisahkan berapa banyak nabi dan ulama Bani Israil yang dibunuh oleh kaumnya.

              Dalam Islam, asal seseorang sudah bertekad untuk berjuang dan melaksanakan tekadnya dengan sungguh-sungguh, andai gugur atau mati syahid, itu juga termasuk kemenangan. Allah Swt menegaskan.” Jangan kamu katakana terhadap orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati, bahkan sebenarnya mereka itu hidup, tetapi kamu tidak menyadari. (QS Al-Baqarah: 154). Secara fisik mungkin kalah atau bahkan hancur, tetapi cita-cita kebenaran dan suara keadilan yang mereka serukan tetap hidup, memberi inspirasi pada  generasi di belakangnya.

              Patut kita bersyukur ditakdirkan sebagai bangsa pejuang. Diterimanya Islam dan kini berada di tengah-tengah rakyat adalah hasil perjuangan. Kemerdekaan dan membangun di alam merdeka adalah juga hasil perjuangan. Perjuangan mereka para pendahulu adalah suatu asset yang sangat berharga bagi kita. Dan dari mereka kita belajar, lalu membenahi yang masih kurang dan meneruskan yang belum sempurna.

              Kita harus bersedih jika bangsa ini tidak lagi mewarisi darah sebagai pejuang yang berani, adil, dan jujur. Kita sedih jika bangsa ini berubah menjadi egois, serakah, bakhil, dan pendendam. Dalam hal ini kita patut menghargai dua golongan yang berperan memimpin perjuangan bangsa seperti  dinyatakan Hadist Nabi Saw: “Ada dua golongan yang mempunyai peranan menentukan dalam masyarakat. Dan kalau kedua golongan itu rusak, maka hancurlah masyarakat. Kedua golongan itu ialah ulama dan umara (penguasa).” Masing-masing golongan itu kita harapkan menjalankan fungsinya sesuai kedudukannya sehingga bangsa ini terjaga kesejahteraannya.

              Umara (penguasa) harus risau makin langkanya ulama yang memiliki kesatuan sikap, antara ilmu dan amalnya, antara perkataan dan perbutannya. Nabi Saw berkata: “ Apabila tiada lagi ulama yang tinggal, maka manusia akan menjadi pemimpin-pemimpin yang jahil. Ketika ditanya, mereka menjawab tanpa ilmu, tanpa hujjah. Mereka sesat dan menyesatkan orang lain. Ulama juga harus risau jika umara yang adil dan jujur dalam melaksanakan tugasnya mensejahterakan rakyat makin sulit dicari.

ENCIKEFFENDYNEWS.com

Dalam peperangan Hunain setelah pembebasan kota Mekah, kaum Muslimin memperoleh rampasan perang sebanyak 22.000 ekor unta, 40.000 ekor kambing, dan 4000 ons perak. Harta itu pun dibagi-bagikan oleh Rasulullah. Yang menjadi bagian negara yaitu seperlimanya, dibagikan kepada bekas musuh, kepada mereka yang baru masuk Islam, dan mereka yang belum masuk Islam yang perlu dipikat hatinya.

            Tindakan Nabi yang memberi bagian kepada tokoh-tokoh Quraishi yang merintangi dan memerangi dakwah dan baru masuk Islam telah menimbulkan tanggapan lain dalam jumlah besar telah menimbulkan tanggapan khusus golongan Anshar. Mereka merasa  seolah-olah terlupakan oleh Rasulullah lantaran tak diberi harta itu.

            “Oh, Rasulullah telah menemukan kembali kaum kerabatnya!” demikian bisik-bisik diantara mereka. Sa’d bin Ubadah, tokoh Anshar, menyampaikan tanggapan kaumnya itu kepada Nabi. Kepada Sa’d beliau minta dikumpulkan kaum Anshar dan hendak berdialog.

            “Apakah ucapan kalian yang  telah sampai kepadaku, wahai saudara-saudara Anshar? Tidakkah aku mendatangi kalian dalam keadaan sesat, lalu aku tunjuki kalian jalan kebenaran?” Tanya Nabi. “Memang benar, Allah dan Rasul-Nya juga yang berjasa kepada kami sekalian,” jawab mereka.

            “Adakah pantas kalian merasa sedih karena aku hendak memikat hati segolongan orang  denga secuil benda duniawi, sementara kalian aku percaya karena keimanan kalian? Tidakkah kalian puas kalau orang pulang ke kampung halamannya membawa unta dan kambing, sedangkan kalian pulang membawa Rasulullah?”.

            “Demi Allah!” seru Nabi, “Kalaulah tidak karena hijrah, niscaya aku ini menjadi Anshar. Dan seandainya semua orang menempuh suatu jalan dan Anshar menempuh jalan lain, aku akan ikut menempuh jalannya kaum Anshar. Ya Allah berikanlah rahmat-Mu kepada kaum Anshar, para anak Anshar dan para cucu Anshar.”

            Mendengar ucapan Nabi yang diucapkan penuh keharuan dan ksih sayang, menangislah orang-orang Anshar: “Kami puas dengan Rasulullah menjadi bagian dan bawaan kami pulang!” Demikianlah, akhirnya pihak Anshar menyadari bahwa Nabi tidak mengambil sesuatu dari harta itu. Dan semuanya digunakan untuk membina hati orang-orang yang bisa dibina dengan benda. Dengan demikian mereka merasakan bahwa dengan Islam merekapun bisa memperoleh dunia disamping akhirat.

            Peristiwa itu memperlihatkan bahwa Rasulullah tidak sedikitpun tergiur oleh harta rampasan yang sedemikian banyak. Dalam kehidupan Nabi kita ketahui bahwa istri beliau Khadijah adalah seorang kaya raya. Amat banyak hartanya yang oleh Nabi dibelanjakan untuk kepentingan umum kaum muslimin, sehingga ketika hijrah harta Khadijah nyaris habis. Demikian pula Abu Bakar, Usman, dan sejumlah sahabat lainnya.

            Dalam perjuangan membela Islam tidak sedikit kaum muslimin yang menganggap harta benda yang mereka miliki adalah harta bersama. Mereka tidak segan menghabiskan hartanya untuk kepentingan sesame Muslim. Ketika Nabi dan pengikutnya diboikot selama tiga tahun oleh Quraishi di Mekah, mereka yang miskin hidup dari harta orang kaya tanpa adanya perhitungan.

            Dalam kehidupan yang semakin materialistis dan masih lemahnya perhatian terhadap rakyat kecil, teladan yang diperlihatkan Nabi dan para sahabat itu sangat baik apabila dihayati oleh kita semua.

ENCIKEFFENDYNEWS.com

Rasulullah Saw bersabda, “Wahai manusia, sesungguhnya telah hancur kaum sebelum kamu, karena mereka membiarkan (tidak menghukum) para pejabat yang mencuri, tetapi jika yang mencuri adalah rakyat jelata, maka mereka dengan tegas menegakkan hukum atas mereka.” (HR Muttafaqun ‘alayh dari Aisyah ra).

              Ketika Usamah bin Zaid diperintah Nabi untuk memotong tangan seorang wanita ningrat yang mencuri perhiasan, maka ia memintakan grasi (syafa’at) kepada Nabi agar si pencuri dibebaskan dari hukuman. Mendengar permintaan Usamah tersebut, tiba-tiba Nabi berdiri lalu berpidato di hadapan manusia dan bersabda sebagaimana hadist di atas, bahkan Beliau menambahkan, “Dan aku bersumpah kepada Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, sungguh Muhammad yang akan memotong tangannya.”

              Subhanallah, kita sangat takjub mendengar kepastian hukum yang diajarkan Islam yang disampaikan oleh Rasulullah Saw. Dan, beliau sendirilah yang akan menjadi contoh teladan melaksanakan hukum tersebut jika putrid kesayangannya, Fatimah benar-benar mencuri. Kepastian hukum inilah yang membuat jera para pelaku pencurian dan sejenisnya.

              Ketidakjelasan hukum sama saja membiarkan kejahatan it uterus berlanjut dan tak akan mampu dihentikan sama sekali. Seseorang yang melakukan tindak criminal mencuri dalam batas minimal akan mendapat hukuman potong tangan, maka sekurang-kurangnya ada tiga hikmah yang dapat dipetik oleh si pelaku:

              Pertama, si pencuri akan merasa malu kepada orang lain dimana pun ia berada karena tangannya terpotong. Sehingga dengan rasa malu yang kuat tersebut akan menghindarkan dirinya dari perbuatan jahat lainnya, terutama jika mau mencuri lagi.

              Kedua, si pencuri tidak akan bisa mencuri dengan tangan yang sama. Dengan demikian, kemungkinan besar jika ia ingin mencuri lagi, maka maksimal hanya terjadi dua kali saja. Setelah itu ada kemungkinan besar ia akan bertobat dengan sungguh-sungguh, kecuali kedua kakinya beralih fungsi menjadi tangan, seperti itu mustahil.

              Ketiga,  si pencuri dengan sendirinya akan merasa jera karena dampak dari hukuman potong tangan tersebut sungguh sangat menggelisahkan. Setidak-tidaknya sebelum mencuri, dia terpaksa harus mempertimbangkan masak-masak, apabila nanti tertangkap maka habislah riwayat kedua tangannya. Itu berarti, ia tak dapat lagi seperti orang lain yang memiliki kedua tangan dengan sempurna. Kalau dia benar-benar berakal sehat, pasti dia tak mau mempertaruhkan nasib kedua tangannya dengan untung-untungan mencuri.

              Islam memberikan batas minimal bagi sahnya hukum potong tangan, yakni empat dinar atau tiga dirham (HR Muttafaqun ‘alih). Kalau dikonversikan dengan mata uang sekarang kira-kira Rp. 40.000. Kalau yang dicuri berupa barang atau perhiasan, maka tinggal dikonversikan dengan nilai uang yang berlaku.

              Tapi hukum Islam ini sekarang tinggal kenangan. Sedangkan di negeri yang mayoritas penduduknya muslim, hukum potong tangan seperti halnya cambuk, rajam bagi pezina, sering mendapat kecaman pedas karena dianggap tidak manusiawi. Mereka menyangka bahwa hukum yang datangnya dari Pencipta manusia ini tidak manusiawi. Jadi yang manusiawi adalah hukuman penjara yang dikarangnya sendiri. Padahal semua orang yang sehat akalnya menghendaki agar kejahatan tersebut enyah dari muka bumi. Mungkinkah harapan itu terwujud tanpa memberlakukan hukum dari Pencipta alam semesta ini.